PKPA, UPA DAN SUMPAH ADVOKAT = O RUPIAH, HANYA ADA DI PENADI. SK Menteri Hukum Republik Indonesia NOMOR AHU-0003225.AH.01.07.TAHUN 2026

MENGENAL PELANTIKAN DAN SUMPAH ADVOKAT PENADI

Organisasi Advokat PENADI (Persatuan Nasionalisme Advokat Indonesia) secara resmi menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi masing-masing sesuai E-KTP, sebagai puncak dan tahap akhir dari rangkaian proses pendidikan dan pembentukan profesi advokat.

Prosesi pelantikan dan sumpah advokat ini merupakan momen sakral dan bersejarah bagi para advokat baru, yang telah melalui tahapan panjang dan ketat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga Ujian Profesi Advokat (UPA). Melalui prosesi ini, para advokat secara resmi dikukuhkan untuk menjalankan profesinya sesuai dengan hukum, etika, dan sumpah jabatan.

⚖️ SYARAT-SYARAT SUMPAH ADVOKAT

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 3 UU Advokat, sebelum menjalankan profesi, advokat wajib diangkat oleh organisasi advokat dan mengucapkan sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.


📌 A. Syarat Menjadi Advokat (Pasal 3 UU Advokat)

Calon advokat harus memenuhi persyaratan:

1️⃣ Warga Negara Republik Indonesia
2️⃣ Bertempat tinggal di Indonesia
3️⃣ Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau pejabat negara
4️⃣ Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
5️⃣ Berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
6️⃣ Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
7️⃣ Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
8️⃣ Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
9️⃣ Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
🔟 Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi


📌 B. Pengangkatan & Sumpah (Pasal 4 UU Advokat)

1️⃣ Advokat diangkat oleh Organisasi Advokat.
2️⃣ Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.


📜 Bunyi Sumpah Advokat (Inti Pasal 4 ayat 2)

Pada pokoknya, advokat bersumpah untuk:

  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Menjalankan profesi dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab
  • Tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada hakim atau pejabat pengadilan
  • Menjaga rahasia jabatan

Kesimpulan

Untuk dapat mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi, calon advokat harus:

✔ Lulus PKPA
✔ Lulus UPA
✔ Menyelesaikan magang 2 tahun
✔ Diangkat oleh Organisasi Advokat
✔ Memenuhi seluruh syarat Pasal 3 UU Advokat

chatgptimage10feb202621.03.1

Makna Pelantikan dan Sumpah Advokat

Pelantikan dan pengambilan sumpah advokat bukan sekadar seremoni formal, melainkan ikrar moral dan tanggung jawab hukum yang mengikat seorang advokat sepanjang menjalankan profesinya. Dalam sumpah tersebut, advokat berjanji untuk:

  • Menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Menegakkan hukum dan keadilan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab
  • Menjalankan profesi secara mandiri, bebas, dan berintegritas
  • Menjaga kehormatan serta martabat profesi advokat

Dengan pengucapan sumpah ini, advokat tidak hanya bertanggung jawab kepada organisasi dan negara, tetapi juga kepada masyarakat dan hati nurani.

Komitmen PENADI Menjaga Marwah Profesi Advokat

PENADI menempatkan pelantikan dan sumpah advokat sebagai peneguhan nilai-nilai officium nobile, yakni profesi terhormat yang menuntut integritas, keberanian moral, dan dedikasi tinggi terhadap keadilan.

Melalui proses yang profesional, tertib, dan bermartabat, PENADI memastikan bahwa setiap advokat yang dilantik adalah individu yang:

  • Telah memenuhi seluruh persyaratan profesi
  • Memiliki kompetensi hukum yang memadai
  • Memahami etika dan tanggung jawab advokat
  • Siap mengabdikan diri bagi penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat

Momentum Awal Pengabdian sebagai Advokat

Pelantikan dan sumpah advokat menjadi titik awal pengabdian para advokat PENADI dalam menjalankan peran strategisnya sebagai penegak hukum. Sejak saat itu, advokat memiliki kewenangan penuh untuk:

  • Memberikan jasa hukum kepada masyarakat
  • Mendampingi dan membela klien di dalam maupun di luar pengadilan
  • Menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia
  • Menjadi bagian dari pilar penegakan hukum di Indonesia

PENADI berharap para advokat yang baru dilantik mampu menjalankan profesinya dengan keberanian, kejujuran, dan kepedulian sosial, serta senantiasa mengedepankan kepentingan keadilan di atas kepentingan pribadi atau golongan.

PENADI dan Regenerasi Advokat Indonesia

Melalui pelantikan dan sumpah advokat ini, PENADI kembali menegaskan perannya dalam mencetak dan mengukuhkan advokat-advokat Indonesia yang berkualitas, berintegritas, dan berjiwa nasionalis. PENADI berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan berkelanjutan agar para advokat mampu berkembang secara profesional dan tetap menjaga etika profesi.

Komitmen PENADI terhadap Pembinaan Advokat

PENADI tidak berhenti pada pelantikan dan sumpah advokat. Organisasi ini berkomitmen untuk melakukan pembinaan berkelanjutan, pengawasan etika, serta penguatan profesionalisme agar setiap advokat PENADI:

  • Tetap berpegang pada sumpahnya
  • Menjaga kepercayaan masyarakat
  • Menjadi advokat yang berani, jujur, dan berintegritas
  • Mengabdi kepada bangsa dan negara melalui penegakan hukum