Organisasi Advokat PENADI (Persatuan Nasionalisme Advokat Indonesia) secara resmi menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi masing-masing sesuai E-KTP, sebagai puncak dan tahap akhir dari rangkaian proses pendidikan dan pembentukan profesi advokat.
Prosesi pelantikan dan sumpah advokat ini merupakan momen sakral dan bersejarah bagi para advokat baru, yang telah melalui tahapan panjang dan ketat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga Ujian Profesi Advokat (UPA). Melalui prosesi ini, para advokat secara resmi dikukuhkan untuk menjalankan profesinya sesuai dengan hukum, etika, dan sumpah jabatan.
Mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 3 UU Advokat, sebelum menjalankan profesi, advokat wajib diangkat oleh organisasi advokat dan mengucapkan sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
Calon advokat harus memenuhi persyaratan:
1️⃣ Warga Negara Republik Indonesia
2️⃣ Bertempat tinggal di Indonesia
3️⃣ Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau pejabat negara
4️⃣ Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
5️⃣ Berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
6️⃣ Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
7️⃣ Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
8️⃣ Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
9️⃣ Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
🔟 Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi
1️⃣ Advokat diangkat oleh Organisasi Advokat.
2️⃣ Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Pada pokoknya, advokat bersumpah untuk:
Untuk dapat mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi, calon advokat harus:
✔ Lulus PKPA
✔ Lulus UPA
✔ Menyelesaikan magang 2 tahun
✔ Diangkat oleh Organisasi Advokat
✔ Memenuhi seluruh syarat Pasal 3 UU Advokat

Pelantikan dan pengambilan sumpah advokat bukan sekadar seremoni formal, melainkan ikrar moral dan tanggung jawab hukum yang mengikat seorang advokat sepanjang menjalankan profesinya. Dalam sumpah tersebut, advokat berjanji untuk:
Dengan pengucapan sumpah ini, advokat tidak hanya bertanggung jawab kepada organisasi dan negara, tetapi juga kepada masyarakat dan hati nurani.
PENADI menempatkan pelantikan dan sumpah advokat sebagai peneguhan nilai-nilai officium nobile, yakni profesi terhormat yang menuntut integritas, keberanian moral, dan dedikasi tinggi terhadap keadilan.
Melalui proses yang profesional, tertib, dan bermartabat, PENADI memastikan bahwa setiap advokat yang dilantik adalah individu yang:
Pelantikan dan sumpah advokat menjadi titik awal pengabdian para advokat PENADI dalam menjalankan peran strategisnya sebagai penegak hukum. Sejak saat itu, advokat memiliki kewenangan penuh untuk:
PENADI berharap para advokat yang baru dilantik mampu menjalankan profesinya dengan keberanian, kejujuran, dan kepedulian sosial, serta senantiasa mengedepankan kepentingan keadilan di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Melalui pelantikan dan sumpah advokat ini, PENADI kembali menegaskan perannya dalam mencetak dan mengukuhkan advokat-advokat Indonesia yang berkualitas, berintegritas, dan berjiwa nasionalis. PENADI berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan berkelanjutan agar para advokat mampu berkembang secara profesional dan tetap menjaga etika profesi.
PENADI tidak berhenti pada pelantikan dan sumpah advokat. Organisasi ini berkomitmen untuk melakukan pembinaan berkelanjutan, pengawasan etika, serta penguatan profesionalisme agar setiap advokat PENADI:
Ketuk logo tuk tinggalkan pesan